Skip to content

 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 

1. Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.

2. Kegiatan operasional kantor desa.

3. Kegiatan operasional BPD.

4. Kegiatan operasional RT/ RW.

5. Kegiatan pengelolaan keuangan desa.

6. Kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa.

7. Kegiatan perencanaan pembangunan desa.

8. Kegiatan evaluasi tingkat perkembangan desa/ lomba desa

9. Kegiatan Penyelenggaraan Kerjasama antar desa,

10. Kegiatan penyusunan produk hukum desa

11. Kegiatan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa

12. Kegiatan sosialisasi Program dan kegiatan pemerintahan.

13. Kegiatan Pemilihan Kepala Desa.

14. Kegiatan pengisian perangkat desa.

15. Kegiatan Pengisian Anggota BPD.

16. Kegiatan intensifikasi pajak bumi dan bangunan

17. Kegiatan penataan desa.

18. Kegiatan penegasan batas desa

19. Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa

20. Kegiatan Pengelolaan dan pendayagunaan Asset Desa.